Jaringan Kearifan Tradisional Indonesia

  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size

Article

Kawan Lama dari Tanah Flores

E-mail Print PDF

Tak terasa, sudah hampir 10 tahun tidak berjumpa dengan kawan lama yang sampai hari ini tidak terlupakan sosok dan kesederhanaannya. Seolah, frame episode memori tahun 2000 membentang didepan mata.  Dia lah Herinimus Gesing, kami memanggilnya Heri. Bersama-sama dengan Gusti-seorang yang belajar filsafat di sekolah teologi di Flores, mereka melakukan perjalanan yang sangat menakjubkan dari Ruteng-Flores menuju Pontianak-Kalimantan Barat. Perjalanan dengan mengunakan truk PT JAMASATIRA dari Ruteng menuju Surabaya di jajal dengan penuh semangat yang kemudian dilanjutkan dengan naik kapal lalu dari Surabaya menuju Pontianak sekitar 2 hari 2 malam.  Sungguh suatu yang mengharukan dan membanggakan untuk sebuah yang namanya kebersamaan untuk sesuatu cita-cita bersama.

Kini, di bulan Juni 2009. Diatas kapal fery penyebrangan dari Poto Tano ke Kayangan (Penyebrangan dari Pulau Lombok ke Sumbawa), tanpa terkira bertemu lagi dengan Heri.  Saya dan Irawan, hampir tidak percaya dan bahkan Irawan sempat lupa. 

Tidak ada perubahan yang berarti. Masih tetap ramah seperti dulu, ketika tahun 2001 saya berkunjung ke rumah gubuknya di kota Ruteng.  Ada semangat kemandirian yang tak pernah padam sampai perjumpaan hari ini.  Semoga...................

Sumbawa, Juni 2009

 alt src=http://www.jkti.org/images/stories/heri%20gesing%20kawan%20lama.jpg

Last Updated ( Wednesday, 25 August 2010 10:04 )
 

Suatu Pagi di Dlingo

E-mail Print PDF

Suatu Pagi di Dlingo

Embun pagi masih bergelayut manja di bulir-bulir padi dan sinar mentari masih enggan menampakkan wajahnya namun gegas langkah petani  telah menghangatkan pagi di desa kecil ini.  Hari masih menunjukkan pukul 05.30 WIB  ketika  “Dlingo” sebuah desa kecil di kecamatan Mojosongo Kabupaten Boyolali-Jawa Tengah ini telah sarat dengan kesibukan kaum tani mengakrabi sawahnya.    Dengan bersedekap tangan didada seorang  petani mengiringi 3 ekor kerbaunya untuk menuju sawah yang akan dibajak hari ini.  Sementara itu yang lainnya terlihat bergegas dengan memanggul cangkul dan  mengenggam sabit ditangan turut mewarnai potret suasana pagi ini.  Hamparan petak sawah; berwarna-warni diterpah semburat mentari; kuning dari padi yang khan segera panen, hijau dari padi yang baru beberapa saat ditanam dan coklat tanah yang baru saja dibajak. Sesekali terlihat lalulang sepeda motor. 

Dengan penuh semangat, terlihat seorang petani tengah, mencabut bibit padi yang akan ditanam oleh 5 orang perempuan di petak sawah disebelahnya.  “ Ini bibit IR 64”, kata pak tani tersebut.  Hanya berumur 100 hari sudah dipanen.  Kalau bibit local, seperti Rojolele memang masih banyak juga ditanam disini, namun umurnya 4 bulan sehingga kami lebih banyak memilih untuk menanam IR 64.  Untuk mengembalikan tanah menjadi lebih lestari membutuhkan waktu dan pupuk kandang yang banyak. Kami sebenarnya setuju dengan pertanian lestari (Organik) tapi memang membutuhkan waktu yang tidak singkat.

Dengan kaki terbenam dilumpur sawah yang hampir sampai setulut, satu persatu bibit padi ditancapkan ke lumpur sawah secara teratur dan tertata rapi.  Bambu sepanjang sekitar 3 meter menjadi patokan untuk meluruskan barisan bibit padi tersebut. Dibantu oleh seutas tali sepanjang kira-kira 50 meter yang diberi tongkat kayu dikedua ujungnya untuk meluruskan sisi panjang dari petak sawah.  5 orang Perempuan ini bahu membahu seakan berlomba dengan sinar mentari yang mulai terbit di ufuk timur.  Percikan lumpur sawah dari terpaan seikat bibit yang dilemparkan membasahi pakaian dan wajah dari seorang Perempuan yang bertugas untuk menjaga kelurusan barisan dari sisi panjang petak sawah.  Obrolan dalam bahasa jawa menghiasi ayunan tangan terampil Perempuan tani ini ketika menancapkan bibit-bibit padi. 

Pagi nan indah, penuh kerja keras kaum tani.  Sebuah kesederhanaan dan perjuangan untuk memberi makan kita.  Sebuah peran besar dari rantai kehidupan manusia. Tidakkah kita yang hanya tinggal memasukkan suapan demi suapan nasi yang dihasilkan dari kaum tani ini sejenak merenungkan “apa yang dapat dan telah kita berikan kepada mereka”? Apa yang terjadi jikakalau suatu saat tidak ada lagi yang menanam padi?  Sanggupkah kita menanam padi sendiri untuk kebutuhan makan kita sehari-hari ?

 

Dlingo, 22 Februari 2009

Pukul 07.46

By Rasdi Wangsa

 

Last Updated ( Saturday, 02 April 2011 03:17 )
 

Pengertian Hak Cipta, Paten, dan Merek

E-mail Print PDF

Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak Paten adalah hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya dibidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya. Merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, angka, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

Hak cipta, paten dan merek yang merupakan hak atas keamanan intelektual (HaKI) ini bukan hanya bersifat nasional, yaitu dalam batas-batas negara, tetapi juga bersifat internasional. Agar hak paten disuatu negara diakui oleh negara-negara lain maka diperlukan perjanjian multilateral antara berbagai negara. Salah satu bentuk perjanjian atau kesepakatan itu adalah TRIP’s


Hak atas Keamanan Intelektual (HaKI)

Hak atas Keamanan Intelektual digariskan berdasarkan TRIP’s (Trade Related aspect of Intellectual Property including trade in conterfeit goods) yang merupakan salah satu hasil perjanjian Putaran Uruguay (Uruguay Round) yang diadakan di Marakesh, Maroko pada tanggal 14 april 1994. perjanjian TRIP’s disahkan dengan UU no.7 tahun 1994. adapun tujuan TRIP’s dikemukakan dalam pasal 7 Persetujuan TRIP’s dan disebutkan bahwa: Perlindungan dan penegakan hukum HAKI bertujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan pengguna pengetahuan teknologi, dengan cara menciptakan kesejahteraan sosial ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Prinsip-prinsip pokok dan TRIP’s:

  1. Menetapkan standar minimum untuk perlindungan dan penegakan hukum HaKI dinegara-negara peserta.
  2. Masing-masing negara peserta harus melindungi warga negara dari negara peserta lainnya.
  3. Negara-negara peserta diharuskan memberikan perlindungan HaKI yang sama kepada warganegaranya sendiri dan warga negara peserta lainnya. Selanjutnya apapun hak yang diberikan kepada warga negara dari sebuah negara juga harus diberikan pada warga negara-negara    peserta yang lain.
  4. Penegakan hukum yang ketat disertai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan sengketa    (dengan adanya Dispute Settlement Body), yang diikuti dengan hak bagi negara yang    dirugikan untuk mengambil tindakan balasan dibidang perdagangan secara silang.

Lingkup TRIP’s terdiri dari:

  1. Hak cipta (copyright) dan hak yang terkait hak cipta
  2. Merek dagang (trade marks)
  3. Indikasi geografis (geographical indicator)
  4. Rancangan industri (Industrian Design)
  5. Patents
  6. Rancangan tata – letak sirkit terpadu [Lay-out design (topographies) of Integrated circuits]
  7. Perlindungan atas informasi yang tertutup (protection of under closed informasi)
  8. Pengawasan atas praktek monopoli yang didasarkan atas izin kontrak (control of anticompetitive practice in contractual licensed)

Bentuk-bentuk  Perlindungan Hak dalam Obat/Pengobatan Tradisional

1. Hak Cipta

  • Hak cipta atas logo dari merek obat atau merek jasa. Hak ini bukan atas merek tetapi atas design merek.
  • Hak cipta atas buku obat atau pengobatan tradisional. Untuk melindungi para penulis ataupun penyusun metode pengobatan
  • Hak cipta atas kuliah atau ceramah. Untuk melindungi karya kuliah atau ceramah yang ditulis atau direkam.
  • Hak cipta atas karya siaran. Untuk melindungi karya siaran.

2. Merek

  • Merek obat. Untuk melindungi merek yang digunakan dari peniru. Merek yang digunakan biasanya sudah diperiksa pada waktu pendaftaran.
  • Merek jasa tabib, sinshe atau toko obat. Dibutuhkan jika merasa perlu untuk dilindungi dari peniruan
  • Indikasi geografis: tanaman obat dari daerah tertentu. Untuk melindungi karya tradisional yang berasal dari suatu daerah

3. Desain Industri

  • Design alat pengobatan. Untuk melindungi ciptaan atas alat pengobatan
  • Design alat-alat pabrik. Untuk melindungi ciptaan atas alat-alat produksi obat.

4. Paten

  • Paten Proses Pembuatan Obat. Jadi proses pembuatan obatnya yang dilindungi dengan cara didaftarkan
  • Paten produk yaitu produk obat tradisional atau produk alat untuk pengobatan yang bersifat:
    • baru, sebelumnya tidak ada
    • Inventive step
    • Dapat diterapkan dalam industri
  • Paten sederhana: alat pengobatan
  • Tidak dapat dipatenkan: metode pengobatan

5. Rahasia dagang

  • Formula yang dirahasiakan
  • Metode pengobatan
  • Daftar langganan
  • Metode bisnis

6. Antimonopoli

Dalam kegiatan perdagangan. Diajukan jika suatu kegiatan produksi diinginkan untuk tidak dimonopoli pihak lain dalam bentuk hak perlindungan.        Dengan mendaftarkan pengobatan atau obat yang diproduksi, maka pengobatan atau produsen dapat memperoleh hak khusus yang merupakan perlindungan atas ciptaannya dalam batas waktu yang ditentukan. Selain itu kekayaan nasional kita dalam bidang pengobatan tradisional ini meliputi cara dan alat pengobatannya maupun obatnya.

Sumber: Majalah herba Indonesia. Edisi 54/Januari 2007

Last Updated ( Saturday, 31 July 2010 05:09 )
 

Mencermati Posisi Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional

E-mail Print PDF

“Negara melindungi segenap tumpah darah Indonesia, dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa. Draf rencana undang-undang Perlindungan Pemanfaatan Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional belum secara menyeluruh memperlihatkan semangat ini” demikian Prof Agus Sardjono dalam kesempatan diskusi terbuka di Forum Anggota Nasional JKTI di Bogor  sabtu 9 Agustus 2008. “ Secara menyeluruh,” Prof Agus yang sehari-hari mengajar di FH UI ini menambahkan bahwa , “ draft ini hanya mengakomodasi hal – hal pemanfaatan dan perlindungan tetapi belum mengakomodasi  aspek pengembangan dan pelestarian.”

Last Updated ( Friday, 26 February 2010 08:37 ) Read more...