Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak Paten adalah hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya dibidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya. Merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, angka, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Hak cipta, paten dan merek yang merupakan hak atas keamanan intelektual (HaKI) ini bukan hanya bersifat nasional, yaitu dalam batas-batas negara, tetapi juga bersifat internasional. Agar hak paten disuatu negara diakui oleh negara-negara lain maka diperlukan perjanjian multilateral antara berbagai negara. Salah satu bentuk perjanjian atau kesepakatan itu adalah TRIP’s
Hak atas Keamanan Intelektual (HaKI)
Hak atas Keamanan Intelektual digariskan berdasarkan TRIP’s (Trade Related aspect of Intellectual Property including trade in conterfeit goods) yang merupakan salah satu hasil perjanjian Putaran Uruguay (Uruguay Round) yang diadakan di Marakesh, Maroko pada tanggal 14 april 1994. perjanjian TRIP’s disahkan dengan UU no.7 tahun 1994. adapun tujuan TRIP’s dikemukakan dalam pasal 7 Persetujuan TRIP’s dan disebutkan bahwa: Perlindungan dan penegakan hukum HAKI bertujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan pengguna pengetahuan teknologi, dengan cara menciptakan kesejahteraan sosial ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Prinsip-prinsip pokok dan TRIP’s:
- Menetapkan standar minimum untuk perlindungan dan penegakan hukum HaKI dinegara-negara peserta.
- Masing-masing negara peserta harus melindungi warga negara dari negara peserta lainnya.
- Negara-negara peserta diharuskan memberikan perlindungan HaKI yang sama kepada warganegaranya sendiri dan warga negara peserta lainnya. Selanjutnya apapun hak yang diberikan kepada warga negara dari sebuah negara juga harus diberikan pada warga negara-negara peserta yang lain.
- Penegakan hukum yang ketat disertai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan sengketa (dengan adanya Dispute Settlement Body), yang diikuti dengan hak bagi negara yang dirugikan untuk mengambil tindakan balasan dibidang perdagangan secara silang.
Lingkup TRIP’s terdiri dari:
- Hak cipta (copyright) dan hak yang terkait hak cipta
- Merek dagang (trade marks)
- Indikasi geografis (geographical indicator)
- Rancangan industri (Industrian Design)
- Patents
- Rancangan tata – letak sirkit terpadu [Lay-out design (topographies) of Integrated circuits]
- Perlindungan atas informasi yang tertutup (protection of under closed informasi)
- Pengawasan atas praktek monopoli yang didasarkan atas izin kontrak (control of anticompetitive practice in contractual licensed)
Bentuk-bentuk Perlindungan Hak dalam Obat/Pengobatan Tradisional
1. Hak Cipta
- Hak cipta atas logo dari merek obat atau merek jasa. Hak ini bukan atas merek tetapi atas design merek.
- Hak cipta atas buku obat atau pengobatan tradisional. Untuk melindungi para penulis ataupun penyusun metode pengobatan
- Hak cipta atas kuliah atau ceramah. Untuk melindungi karya kuliah atau ceramah yang ditulis atau direkam.
- Hak cipta atas karya siaran. Untuk melindungi karya siaran.
2. Merek
- Merek obat. Untuk melindungi merek yang digunakan dari peniru. Merek yang digunakan biasanya sudah diperiksa pada waktu pendaftaran.
- Merek jasa tabib, sinshe atau toko obat. Dibutuhkan jika merasa perlu untuk dilindungi dari peniruan
- Indikasi geografis: tanaman obat dari daerah tertentu. Untuk melindungi karya tradisional yang berasal dari suatu daerah
3. Desain Industri
- Design alat pengobatan. Untuk melindungi ciptaan atas alat pengobatan
- Design alat-alat pabrik. Untuk melindungi ciptaan atas alat-alat produksi obat.
4. Paten
- Paten Proses Pembuatan Obat. Jadi proses pembuatan obatnya yang dilindungi dengan cara didaftarkan
- Paten produk yaitu produk obat tradisional atau produk alat untuk pengobatan yang bersifat:
- baru, sebelumnya tidak ada
- Inventive step
- Dapat diterapkan dalam industri
- Paten sederhana: alat pengobatan
- Tidak dapat dipatenkan: metode pengobatan
5. Rahasia dagang
- Formula yang dirahasiakan
- Metode pengobatan
- Daftar langganan
- Metode bisnis
6. Antimonopoli
Dalam kegiatan perdagangan. Diajukan jika suatu kegiatan produksi diinginkan untuk tidak dimonopoli pihak lain dalam bentuk hak perlindungan. Dengan mendaftarkan pengobatan atau obat yang diproduksi, maka pengobatan atau produsen dapat memperoleh hak khusus yang merupakan perlindungan atas ciptaannya dalam batas waktu yang ditentukan. Selain itu kekayaan nasional kita dalam bidang pengobatan tradisional ini meliputi cara dan alat pengobatannya maupun obatnya.
Sumber: Majalah herba Indonesia. Edisi 54/Januari 2007