Jaringan Kearifan Tradisional Indonesia

  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size

Batalkan Katalog Ukiran Khas Jepara

Radar Kudus

[ Sabtu, 01 Agustus 2009 ]
Batalkan Katalog Ukiran Khas Jepara
JEPARA - Pendaftaran katalog ukiran Jepara yang didaftarkan atas nama Christopher Guy Harrison secara khusus dan semua pendaftaran folklore yang didaftarkan pihak lain, selain komunitas pemilik, diminta dibatalkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak atas Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM RI.

Permintaan ini disampaikan langsung Rasdi Wangsa selaku koordinator Nasional Jaringan Kearifan Tradisional Indonesia (JKTI) dalam diskusi "Perlindungan Hak Cipta Ukiran Jepara" di Rumah Makan Maribu, Kamis (30/7) lalu.

Dalam diskusi yang diselenggarakan sekretariat Wakil Presiden RI bekerjasama dengan LSM Celcius itu, Rasdi meminta pembatalan karena terkait adanya ketidaksesuaian terhadap hak atas ekspresi budaya (ekpresi folklore). Menurut Rasi, ukiran Jepara adalah ekpresi budaya dari komunitas perajin ukiran Jepara.

Oleh karenanya, yang berhak mendaftarkan segala sesuatunya yang terkait ukiran tersebut adalah komunitas perajin ukiran Jepara atau komunitas tradisional Jepara. "Terkecuali jika Cristhoper Guy Harrison telah meminta izin atau mendapatkan mandat untuk melakukan pendaftaran katalog ukiran Jepara," tandas Rasdi.

JKTI juga melihat telah terjadi kekeliruan pendaftaran yang dilakukan oleh Ditjen HAKI Departemen Hukum dan HAM karena dengan sengaja dan bersedia atau tidak cermat menerima pendaftaran atas katalog ukiran Jepara tersebut.

"Sementara jika merujuk pada pasal 10 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta di mana disebutkan bahwa ekspresi budaya atau folklore yang tidak diketahui penciptanya, maka hak ciptanya dipegang negara. Karena itu pendaftaran terkait folklore oleh individu atau perusahaan tertentu yang bukan dari komunitas ekpresi budaya tersebut selayaknya ditolak," ungkap Rasdi.

Rasdi juga menyarankan agar bagi komunitas tradisional Jepara dan pemkab untuk membangun kesepakatan untuk menunjuk siapa yang berhak mewakili komunitas Jepara dalam pemanfaatan dan perlindungan ukiran Jepara. Serta bagaimana pemanfaatan dan perlindungan ukiran Jepara tersebut.

Sementara itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Celcius melalui ketuanya Didit Endro menjelaskan persoalan HAKI di Jepara berawal dari orang asing yang bernama Christopher Guy Harrison mendaftarkan buku katalog ke kantor HAKI di Jepara. Buku katalog itu memuat gambar mirror frame, mebel dan aksesoris lain bermotif ukiran yang sudah berkembang dan membudaya di Jepara.

Sayangnya, selama empat tahun terakhir, kasus katalog yang sudah terdaftar ke Ditjen HAKI tersebut, belum juga terselesaikan. Kondisi ini diperparah dengan mandeknya kasus yang masuk ke Polres Jepara. "Lebih-lebih Ditjen HAKI yang menerbitkan surat daftar ciptaan, menghilangkan berkas permohonan hak cipta milik Christhoper Harrison," imbuh Didit. (zis/nto)