Jaringan Kearifan Tradisional Indonesia

  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size

Indonesian Traditional Wisdom Network

Kawan Lama dari Tanah Flores

Tak terasa, sudah hampir 10 tahun tidak berjumpa dengan kawan lama yang sampai hari ini tidak terlupakan sosok dan kesederhanaannya. Seolah, frame episode memori tahun 2000 membentang didepan mata.  Dia lah Herinimus Gesing, kami memanggilnya Heri. Bersama-sama dengan Gusti-seorang yang belajar filsafat di sekolah teologi di Flores, mereka melakukan perjalanan yang sangat menakjubkan dari Ruteng-Flores menuju Pontianak-Kalimantan Barat. Perjalanan dengan mengunakan truk PT JAMASATIRA dari Ruteng menuju Surabaya di jajal dengan penuh semangat yang kemudian dilanjutkan dengan naik kapal lalu dari Surabaya menuju Pontianak sekitar 2 hari 2 malam.  Sungguh suatu yang mengharukan dan membanggakan untuk sebuah yang namanya kebersamaan untuk sesuatu cita-cita bersama.

Kini, di bulan Juni 2009. Diatas kapal fery penyebrangan dari Poto Tano ke Kayangan (Penyebrangan dari Pulau Lombok ke Sumbawa), tanpa terkira bertemu lagi dengan Heri.  Saya dan Irawan, hampir tidak percaya dan bahkan Irawan sempat lupa. 

Tidak ada perubahan yang berarti. Masih tetap ramah seperti dulu, ketika tahun 2001 saya berkunjung ke rumah gubuknya di kota Ruteng.  Ada semangat kemandirian yang tak pernah padam sampai perjumpaan hari ini.  Semoga...................

Sumbawa, Juni 2009

 alt src=http://www.jkti.org/images/stories/heri%20gesing%20kawan%20lama.jpg

 

Batalkan Katalog Ukiran Khas Jepara

Radar Kudus

[ Sabtu, 01 Agustus 2009 ]
Batalkan Katalog Ukiran Khas Jepara
JEPARA - Pendaftaran katalog ukiran Jepara yang didaftarkan atas nama Christopher Guy Harrison secara khusus dan semua pendaftaran folklore yang didaftarkan pihak lain, selain komunitas pemilik, diminta dibatalkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak atas Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM RI.

Permintaan ini disampaikan langsung Rasdi Wangsa selaku koordinator Nasional Jaringan Kearifan Tradisional Indonesia (JKTI) dalam diskusi "Perlindungan Hak Cipta Ukiran Jepara" di Rumah Makan Maribu, Kamis (30/7) lalu.

Dalam diskusi yang diselenggarakan sekretariat Wakil Presiden RI bekerjasama dengan LSM Celcius itu, Rasdi meminta pembatalan karena terkait adanya ketidaksesuaian terhadap hak atas ekspresi budaya (ekpresi folklore). Menurut Rasi, ukiran Jepara adalah ekpresi budaya dari komunitas perajin ukiran Jepara.

Oleh karenanya, yang berhak mendaftarkan segala sesuatunya yang terkait ukiran tersebut adalah komunitas perajin ukiran Jepara atau komunitas tradisional Jepara. "Terkecuali jika Cristhoper Guy Harrison telah meminta izin atau mendapatkan mandat untuk melakukan pendaftaran katalog ukiran Jepara," tandas Rasdi.

JKTI juga melihat telah terjadi kekeliruan pendaftaran yang dilakukan oleh Ditjen HAKI Departemen Hukum dan HAM karena dengan sengaja dan bersedia atau tidak cermat menerima pendaftaran atas katalog ukiran Jepara tersebut.

"Sementara jika merujuk pada pasal 10 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta di mana disebutkan bahwa ekspresi budaya atau folklore yang tidak diketahui penciptanya, maka hak ciptanya dipegang negara. Karena itu pendaftaran terkait folklore oleh individu atau perusahaan tertentu yang bukan dari komunitas ekpresi budaya tersebut selayaknya ditolak," ungkap Rasdi.

Rasdi juga menyarankan agar bagi komunitas tradisional Jepara dan pemkab untuk membangun kesepakatan untuk menunjuk siapa yang berhak mewakili komunitas Jepara dalam pemanfaatan dan perlindungan ukiran Jepara. Serta bagaimana pemanfaatan dan perlindungan ukiran Jepara tersebut.

Sementara itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Celcius melalui ketuanya Didit Endro menjelaskan persoalan HAKI di Jepara berawal dari orang asing yang bernama Christopher Guy Harrison mendaftarkan buku katalog ke kantor HAKI di Jepara. Buku katalog itu memuat gambar mirror frame, mebel dan aksesoris lain bermotif ukiran yang sudah berkembang dan membudaya di Jepara.

Sayangnya, selama empat tahun terakhir, kasus katalog yang sudah terdaftar ke Ditjen HAKI tersebut, belum juga terselesaikan. Kondisi ini diperparah dengan mandeknya kasus yang masuk ke Polres Jepara. "Lebih-lebih Ditjen HAKI yang menerbitkan surat daftar ciptaan, menghilangkan berkas permohonan hak cipta milik Christhoper Harrison," imbuh Didit. (zis/nto)
 

Kasus Ukiran Jepara

 

Arti Penting dan Manfaat Perlindungan Hak Cipta bagi Kalangan Pencipta Karya Seni dan Pengusaha Industri Khususnya di Jepara

Studi Kasus Ekpresi Budaya Tradisional; Ukiran Jepara

Oleh : Rasdi Wangsa*

 

 

I.        Latar belakang

Arti penting dan manfaat perlindungan Hak Cipta bagi kalangan pencipta karya seni dan pengusaha industry seperti judul makalah diatas sudah cukup jelas diatur dalam undang-undang Hak Cipta No. 19 tahun 2002.  Namun yang saat ini tengah menjadi perdebatan adalah bagaimana arti penting dan manfaat perlindungan untuk “ekspresi budaya tradisional” yang jika kita telisik isi dari UU Hak Cipta tersebut, hanya satu pasal yang secara jelas dan tegas yang menyinggung persoalan tersebut,  yakni pasal 10.  Dan perdebatan tentang ekspresi budaya tradisional satu pasal tersebut tidak cukup memadai untuk dapat menjawab berbagai hal yang masih menjadi tanda tanya. Lagi pula ukiran Jepara adalah salah satu bentuk ekspresi budaya tradisional yang memiliki karakteristik berbeda dengan bentuk ciptaan yang berkembang saat ini.

 

Salah satu hal yang menonjol dalam perdebatan tersebut adalah bahwa ekspersi budaya tradisional tersebut lebih bersifat komunal dan secara umum telah banyak terpublikasikan.  Hal ini bertentangan dengan syarat kebaruan dan individual sebagaimana yang dipersyaratkan dalam rezim HKI Non Tradisional yang tertuang didalam berbagai peraturan perundangan-undangan seperti; UU Hak Cipta, Paten, Design Industri, Merek, Tata Letak Sirkuit Terpadu, dll.

 

Oleh karenanya, sejak sekitar tahun 2007 pemerintah telah menyiapkan naskah  draft RUU Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Ekspresi Budaya Tradisional yang secara spesifik mencoba menjawab berbagai diskusi yang berkembang tersebut. Dan upaya pemerintah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dari Negara-negara berkembang lainnya yang tengah memperjuangkan pengetahuan tradisional, ekspresi budaya dan sumber daya genetic di rana internasional melalui WIPO (World Intelektual Property Organization) yang sampai saat ini telah melakukan pertemuan yang ke-14 untuk membahas bentuk perlindungan dari ketiga hal tersebut.

 

 

II.        Pentingnya Ekspresi Budaya Tradisional

 

Membahas perkara ekspresi budaya tradisional, tidaklah bisa terlepaskan dari realitas komunitas tradisi yang mempraktekkan budaya tradisional tersebut secara turun temurun.  Ekspresi budaya tradisional adalah sebuah bentuk kearifan tradisional masyarakat Indonesia.  Dalam beberapa referensi disebutkan bahwa ekspresi budaya tradisional ini sering juga disebut sebagai folklore yang oleh Wurianto (2007) dikemukakan  bahwa bentuk-bentuk folklor Indonesia dapat digolongkan dalam 1).  folklor lisan, 2).  folklor sebagian lisan, dan 3). folklor bukan lisan.   Folklor lisan bentuknya murni lisan, antara lain : bahasa rakyat, seperti logat, “julukan”pangkat tradisional, gelar kebangsawanan; ungkapan tradisional seperti peribahasa, pepatah, pemeo; pertanyaan tradisional seperti teka-teki ; Puisi Rakyat seperti pantun, syair, gurindam, parikan;Cerita Prosa Rakyat seperti dongeng, mite, legenda;   Dan nyanyian rakyat. Folklor sebagian lisan meliputi : Kepercayaan rakyat seperti takhyul; dan Permainan rakyat. Sedangkan folklor bukan lisan misalnya makanan rakyat, arsitektur, kerajinan rakyat, perhiasan tubuh, gerak isyarat tradisional, musik rakyat dan bahasa isyarat untuk komunikasi.

 

WIPO (2008) menyebutkan bahwa “Ekspresi budaya tradisional” atau “ ekspresi foklor” terdiri dari  banyak bentuk, apakah, berwujud dan tidak berwujud, dalam hal mana budaya tradisional dan pengetahuan diekspresikan, nampak atau tersembunyi, dan meliputi bentuk yang mengikuti ekspresi atau kombinasi dari itu: Ekspresi verbal, seperti: cerita, epik, legenda, puisi, tebakan dan narasi lain; kata, tanda, nama dan simbol; Ekspresi musik, seperti lagu dan instrument musik; Ekpresi aksi, seperti tarian, permainan, seremoni, ritual dan pencapain  lain; Mengurangi  atau tidak mengurangi bentuk material; dan Wujud ekspresi, seperti produksi seni, terutama, gambar, desain, lukisan (termasuk lukisan tubuh), ukiran,  pahatan, tembikar, teracota, mosaik, bagian dari kayu, kerajinan besi, perhiasan, keranjang, jahit menjahit, barang pecah belah, karpet, pakaian; kerajinan tangan; instrument musik dan bentuk arsitektur; yang mana adalah : Produk dari aktivitas kreatifitas intelektual, termasuk individu dan kreatifitas komunal, Karakteristik dari kebudayaan masyarakat dan identitas social dan warisan kebudayaan; dan Pengelolaan, penggunaan atau pengembangan oleh masyarakat, atau oleh individu yang memiliki hak atau tanggung jawab untuk melakukan didalam persetujuan dengan hukum adat dan praktek dari masyarakat itu.

 

Dengan definisi tersebut diatas dan keberadaan suku bangsa/etnis di Indonesia yang mencapai sekitar 500 sub etnis maka  kekayaan ekspresi budaya Indonesia sangat potensial untuk dapat dikembangkan dan dimanfaatkan serta terutama bagaimana melindunginya dari berbagai bentuk ketidak sesuaian atau pelanggaran atasnya.  Paling tidak, eksploitasi ekspresi budaya tersebut dalam berbagai bentuk kehidupan ekonomi dan bisnis terkini telah memberikan manfaat ekonomi bagi pelaku-pelaku bisnis tersebut.  Berbagai kasus komersialisasi dari ekspresi budaya yang bisa kita catat diantaranya; Kasus Design Perak-Suarti di Bali, Kasus Ukiran Jepara, Kasus Reog Ponorogo, dsb.

 

Dari berbagai kasus terkait ekspresi budaya tradisional tersebut, ada beberapa catatan penting yang perlu menjadi bahan diskusi;

1.      Bahwa ekspresi budaya tradisional dapat memasuki wilayah antar negara terkait dengan historis interaksi alami dan sejarah perpindahan antar komunitas sejak lama.  Kasus reog ponorogo sebagai contohnya. Oleh karenanya diperlukan suatu upaya untuk mengantisipasi realitas seperti ini baik pengaturan dalam wilayah nasional maupun internasional antar negara, misalnya melalui WIPO.

2.      Bahwa ekspresi budaya memiliki nilai komersial yang cukup tinggi sehingga menjadi sesuatu daya tarik bagi pebisnis untuk memanfaatkan kelemahan sistem hukum yang ada untuk meraih kepentingannya.  Kasus Suarti-Bali dan ukiran Jepara sebagai contoh. Kesiapan dan kejelasan hukum nasional maupun internasional menjadi suatu kebutuhan untuk mengatasi persoalan seperti ini.

 

Oleh karenanya, menjadi hal yang penting bagi kita untuk meletakkan upaya perlindungan ekspresi budaya tradisional tersebut pada hal-hal seperti (WIPO/GRTKF/IC/10/4):

 

1.      Pengakuan Nilai-Nilai

Pengakuan terhadap masyarakat adat dan tradisional dan masyarakat budaya lainnya sebaiknya mempertimbangkan warisan budaya mereka, yang memiliki nilai intrisik, termasuk social, budaya, spiritual, ekonomi, ilmu, pemikiran, komersial dan nilai pendidikan, dan  mengakui adanya bahwa budaya dan foklor  tradisional mendasari kerangka kerja dari inovasi dan kreatifitas yang menguntungkan masyarakat adat dan tradisional dan masyarakat kebudayaan lainnya, seperti halnya semua manusia;

 

2.      Promosi Rasa Hormat

Mempromosikan penghormatan untuk budaya dan foklor, dan untuk martabat, integritas budaya, dan filosofi, nilai intelektual dan spiritual dari orang  dan masyarakat yang memelihara dan mengelola ekspresi dari budaya dan foklor ini.

 

3.      Mempertemukan kebutuhan aktual masyarakat

Berdasarkan aspirasi dan ekseptasi ekspresi langsung dari masyarakat adat dan melalui masyarakat tradisional dan cultural lainnya, penghormatan hak mereka dilakukan dibawah hukum nasional dan internasional, dan memberikan kontribusi untuk kesejahteraan dan keberlanjutan ekonomi, kebudayaan, lingkungan dan pembangunan social untuk masyarakat dan orang-orang seperti itu.

 

4.      Mencegah ketidak sesuaian dari ekspresi budaya tradisional/ekspresi foklor

Menyediakan masyarakat adat dan masyarakat tradisional dan masyarakat kebudayaan lainnya dengal hukum dan alat-alat praktis, termasuk ukuran penegakan yang efektif, untuk mencegah ketidaksesuaian dari ekspresi kebudayaan mereka dan turunan darinya, mengontrol penggunaan yang diluar kebiasaan mereka dan konteks tradisional dan promosi kepatutan pembagian dari keuntungan yang muncul dari pengunaan mereka;

 

5.      Penguatan Masyarakat

Penguatan terhadap masyarakat seharus dicapai didalam sebuah cara yang seimbang dan setara.  

 

6.      Dukungan praktek kebiasaan dan kerja sama masyarakat

Menghormati penggunaan kebiasaan yang berkelanjutan, pengembangan, pertukaran dan pemindahan dari ekspresi budaya tradisional/ekspresi foklor melalui, didalam dan diantara masyarakat tersebut.

 

7.      Kontribusi untuk keamanan kebudayaan tradisional

Kontribusi untuk pemeliharaan dan keamanan dari lingkungan dimana ekspresi budaya tradisional/ekspresi foklor dikembangan dan dikelola, untuk langsung memberikan keuntungan kepada masyarakat adat dan masyarakat tradisional dan masyarakat kebudayaan lainnya, dan untuk keuntungan kemanusiaan secara umum.

 

8.      Mendorong inovasi dan kreatifitas masyarakat

Memberikan penghargaan dan perlindungan berdasarkan tradisi kreatifitas dan inovasi terutama melalui masyarakat adat dan tradisonal dan masyarakat kebudayaan lainnya.

 

9.      Mempromosikan kebebasan intelektual dan seni, penelitian dan pertukaran kebudayaan pada terminology kesetaraan

Mempromosikan kebebasan intelektual dan seni, praktek penelitian dan pertukaran kebudayaan didalam terminologi yang setara untuk masyarakat adat dan tradisional dan masyarakat kebudayaan lainnya;

 

10. Berkontribusi untuk keragaman kebudayaan

Berkontribusi untuk promosi dan perlindungan dari keragaman untuk ekspresi kebudayaan;

 

11. Promosi pengembangan masyarakat dan legimitasi aktivitas perdagangan

Jika diinginkan oleh masyarakat dan anggota mereka, promosi penggunaan ekspresi budaya tradisional/ekspresi foklor untuk pembangunan berbasis masyarakat, pengakuan mereka sebagai asset dari masyarakat yang teridentifikasi dengan mereka, seperti melalui pengembangan dan perluasan peluang pemasaran dari kreasi berbasis tradisi dan inovasi;

 

12. Menghalangi Hak Kekayaan Intelektual yang tidak sah

Menghalangi pemberian, latihan dan penegakan dari hak kekayaan intelektual yang diperoleh melalui cara yang tidak sah dari ekspresi budaya tradisional/ekspresi foklor dan turunan dari itu;

 

13. Meningkatkan kepastian, transparansi dan kepercayaan timbal balik

Meningkatkan kepastian, transparansi, kepercayaan timbal  balik dan pemahaman dalam hubungan diantara masyarakat adat dan tradisional dan masyarakat kebudayaan lainnya, pada satu hal, dan akademik, komersial, pemerintah, pendidikan dan pengguna lainnya dari ekspresi budaya tradisional tersebut.

 

 

 

III.        Membedah Kasus Ukiran Jepara

Untuk membedah kasus ukiran jepara ada beberapa hal yang bisa kita jadikan bahan diskusi, diantaranya;

 

1)     Telah terjadi ketidak sesuaian (kalau tidak mau dikatakan pelanggaran) terhadap hak atas Ekspresi Budaya (Ekspresi Folklor)

 

Ukiran Jepara adalah sebuah ekspresi budaya dari komunitas pengrajin ukiran Jepara.  Oleh karena  yang berhak untuk mendaftarkan segala sesuatunya terkait ukiran tersebut adalah komunitas pengrajin ukiran Jepara atau komunitas masyarakat tradisional Jepara.  Kecuali Christopher Guy Harrison telah meminta izin atau telah mendapat mandat untuk melakukan pendaftara Katalog Ukiran Jepara  tersebut.

 

2)     Telah terjadi kekeliruan Pendaftaran yang dilakukan oleh Direktorat Jendral Hak atas Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM RI

 

Bahwa dalam hal ini juga telah terjadi kekeliruan yang dilakukan oleh Direktorat Jendral Hak atas Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM RI karena dengan sengaja dan bersedia atau tidak cermat untuk menerima pendaftaran atas Katalog Ukiran Jepara tersebut, sementara itu ketika merujuk pada pasal 10 UU Hak Cipta ( No. 19 / 2002) dimana dengan tegas disebutkan bahwa Ekspresi Budaya atau Foklor yang tidak diketahui penciptanya maka hak ciptanya dipegang oleh Negara.  Oleh karenanya, seharusnya semua pendaftaran atas karya cipta yang terkait folklor atau ekspresi budaya oleh individu atau perusahaan tertentu yang bukan berasal dari komunitas pemilik ekspresi budaya tersebut sudah selayaknya ditolak atau tidak diterima pendaftarannya.

 

3)     Bahwa pekerjaan rumah yang penting bagi komunitas tradisional Jepara dan pemerintah daerah  adalah bagaimana membangun kesepakatan untuk siapa untuk  berhak mewakili komunitas jepara dalam pemanfaatan dan perlindungan atas ukiran jepara.  Dan bagaimana mekanisme pemanfaatan dan perlindungan atas ukiran jepara tersebut.

 

Berdasarkan kajian atas kasus tersebut maka direkomendasikan beberapa hal, di antaranya :

  1. Kepada pihak-pihak yang bersengketa atas eksrpesi budaya ukiran Jepara untuk segera mengakhiri sengketa tersebut dengan mengacu pada prinsip dasar bahwa Hak atas Kekayaan Intelektual Ukiran Jepara adalah Milik Komunitas Pengukir Jepara yang telah diwarisi secara turun temurun sejak dahulu kala.
  2. Meminta kepada Direktorat Jendral Hak atas Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM RI, c.q. Direktur Hak Cipta untuk membatalkan pendaftaran atas Katalog Ukiran Jepara yang didaftarkan atas nama Christopher Guy Harrison secara khusus dan semua pendaftaran ekspresi budaya atau folklor yang didaftarkan oleh pihak lain selain komunitas pemilik serta menolak semua pendaftaran baru atas ekspresi budaya atau folklor yang didaftarkan oleh pihak lain selain komunitas pemilik.
  3. Menghimbau kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara  untuk memfasilitasi Perlindungan atas Ekspresi Budaya atau folklor dari komunitas pengrajin Ukiran Jepara melalui bentuk-bentuk perlindungan yang sesuai dengan nilai-nilai sosial budaya komunitas tersebut.
  4. Menghimbau kepada komunitas tradisional Jepara untuk membangun kesepakatan dalam mengatur mekanis perlindungan dan pemanfaatan ukiran jepara.

  

IV.        Penutup

 

Ekspresi budaya tradisional adalah asset bangsa  yang penting untuk dilindungi dan dimanfaatkan terutama dan pertama untuk kepentingan komunitas pemilik dan pelaku ekspresi budaya tradisional tersebut.  Tujuan perlindungan tersebut tidak hanya pada dimensi ekonomi semata tetapi juga terkait nilai-nilai sosial budaya yang penting didalam ekspresi budaya tradisional tersebut.  Pendekatan yang holistik atas eksistensi suatu ekspresi budaya menjadi suatu keharusan didalam pemanfaatan dan perlindungannya. 

 

Upaya untuk segera melahirkan UU Perlindungan dan Pemanfaatan Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional adalah sebuah pekerjaan penting yang dalam waktu dekat seharusnya dilakukan.  Hal mana dengan UU ini akan menjadi bahan penting bagi Indonesia untuk terus memperjuangkan hal tersebut di level internasional, terutama di WIPO.

 

Sejalan dengan persiapan untuk melahirkan UU tersebut tentunya pengkajian yang lebih mendalam atas sengketa antar komunitas baik didalam negeri maupun antar negara yang memiliki hubungan kesejarahan yang mungkin terjadi ketika ekpresi budaya tradisional tersebut memasuki wilayah komersialisasi perlu dilakukan secara seksama. 

 

Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana menjamin bahwa didalam UU tersebut juga secara tegas mewajibkan negara untuk  tidak hanya memberikan perlindungan yang adil  didalam suatu sengketa tetapi juga melakukan langkah-langkah aktif didalam mengembangkan ekspresi budaya tradisional beserta komunitas tradisinya yang ditengah era globalisasi saat ini tengah mengalami degradasi baik secara internal maupun eksternal.

 

 

 

 

Bogor, 27 Juli 2009

*Koordinator Nasional Jaringan KearifanTradisional Indonesia (JKTI).

 

 

 

 

Daftar Pustaka

1.     WIPO/GRTKF/IC/10/4. ANNEX REVISED PROVISIONS. FOR THE PROTECTION OF TRADITIONAL CULTURAL EXPRESSIONS/EXPRESSIONS OF FOLKLORE

2.      DR. Arif Budi Wurianto, MSi,  Sekilas Folklore dan Antropologi Psikologi, Maret, 2007.

3.      Surat Tanggapan JKTI atas kasus Ukiran Jepara, Nomor: 02/JKTI-E/IX/2007.

 

 

 

 

 

Berita dari KALTIM

(KALTIM POST Rabu, 28 Juli 2010 , 08:57:00)
Taman Nasional Kayan Mentarang:  Kaya Tanaman Obat

SEMINAR mengembangkan tanaman obat di kawasan Taman Nasional Kayan Mentarang (TNKM) yang digelar atas kerja sama Pemkab Malinau, WWF, GTZ, dan BTNKM pada Selasa (27/7) kemarin, dibuka Asisten III Setkab Malinau H Suriansyah. Kegiatan ini bertujuan memberikan bentuk nyata kepada masyarakat yang berada di kawasan tersebut, yang selama ini telibat menjaga dan melestarikan alam di sana. 

Berdasarkan hasil penelitian diketahui banyak mengandung tanaman obat di TNKM, maka sedianya di kawasan tersebut dibangun pusat penelitian. Misal, industri pengembangan obat tradisional dengan melibatkan masyarakat setempat sebagai pelaku utama.

Mulyati Rahayu dari Pusat Penelitian Biologi-LIPI Bogor, membuka peluang ke arah itu. TNKM, paparnya, memang kaya akan tanaman obat. Masyarakat setempat patut diberdayakan dan menjadi peluang usaha. Di tengah besarnya peran pengobatan tradisional bagi kesehatan, kesempatan melibatkan masyarakat sangat besar.

Dalam hal ini, masyarakat menjadi pelaku industri tersebut dengan tanpa mengabaikan budaya lokal. 

Tentang peluang tersebut, dibenarkan oleh Anton Waspo dari Jaringan Kearifan Tradisional Indonesia (JKTI). Dikatakannya, ada banyak pengetahuan tradisional dalam penggunaan tanaman berkhasiat dan sudah terbukti. Tantangannya, sambung Anton, ketika aspek manfaat ini diperluas masuk dalam wilayah perdagangan, belum ada aturan yang mampu melindungi, melestarikan, dan membagikan manfaat yang wajar serta adil bagi pelestari pengetahuan tanaman obat ini. 

Namun demikian, seperti ditulis Mulayati Rahayu dalam makalahnya, tinggal bagimana mencari solusi, inovasi dan terobosan dalam proses itu. “Yang penting, jadikan kawasan TNKM tidak hanya sebagai kawasan konservasi tapi juga sebagai kawasan riset, pendidikan, dan sumber inspirasi pembangunan berkelanjutan,” tegasnya. (ida)

alt 

 

Kearifan Tradisional dan Pembangunan Berkeadilan

Kearifan Tradisional merupakan tata nilai dalam tatanan kehidupan sosial - politik - budaya - ekonomi serta lingkungan yang hidup di tengah-tengah masyarakat lokal.  Ciri yang melekat dalam kearifan tradisional adalah sifatnya yang dinamis, berkelanjutan dan dapat diterima oleh komunitasnya.  Dalam komunitas masyarakat lokal, kearifan tradisional mewujud dalam bentuk seperangkat aturan, pengetahuan dan juga ketrampilan serta tata nilai dan etika yang mengatur tatanan sosial komunitas yang terus hidup dan berkembang dari generasi ke generasi.

Dengan perkembangan zaman dan kemajuan peradaban umat manusia yang saat ini memasuki millenium ketiga telah menyebabkan terjadinya proses penghancuran kearifan tradisional yang ditandai dengan perubahan tatanan sosial,  berkurangnya nilai humanis, kemiskinan moral, sifat ketergantungan atau berkurangnya kemandirian masyarakat dan terdegrasikannya sumberdaya alam dan lingkungan pendukung kehidupan manusia.

Hal tersebut disebabkan, antara lain oleh karena tidak adanya penghargaan dan pengakuan terhadap nilai-nilai kearifan tradisional, adanya kecenderungan globalisasi dunia yang dapat menembus batas-batas negara sampai ke level komunitas suatu kampung. Hal ini didukung pula oleh produk hukum dan kebijakan  sentralistik, ademokratis serta lemahnya penghargaan terhadap nilai-nilai hak azasi manusia dan tidak memberikan rasa keadilan di  masyarakat.

Eksistensi kearifan tradisionalpun belum mendapat tempat yang setara dalam paradigma pembangunan yang dikembangkan sehingga dalam berbagai implementasi hukum dan kebijakan tersebut, seringkali masyarakat lokal/adat  terpinggirkan dan bahkan mendapat perlakuan yang semena-mena.   Dan berbagai pihak lainpun dalam melakukan kiprahnya di masyarakat lokal dengan pendekatan yang tidak partisipatif seringkali memandang rendah kearifan tradisional tersebut.

Oleh karenanya, untuk menciptakan suatu tatanan masyarakat yang dapat menopang keberlanjutkan system kehidupan ini harus diwujudkan suatu tatanan masyarakat yang berkeadilan, dimana salah satu prasyaratnya adalah dengan menempatkan “Kearifan Tradisional” komunitas lokal tersebut sebagai komponen penting dalam setiap pengambilan keputusan mulai dari tataran komunitas, negara bangsa sampai kepada tataran hubungan masyarakat global.

 

Traditional

madu.jpg

Polls

Informasi apa yang penting?
 

Who's Online

We have 1 guest online